Rincian Pajak Yang Mesti Kau Bayar Bila Bangkit Rumah Sendiri

Di tengah aktivitas Pak Febner dalam memantau para pekerja yang sedang melaksanakan konstruksi bagi rumahnya , tiba-tiba beliau dihadiri oleh beberapa orang yang mengaku selaku petugas dari Kantor Pelayanan Pajak. Petugas tersebut menanyakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang mesti dibayar oleh Pak Febner atas kegiatannya dalam membangun rumah tersebut. Tentu saja Pak Febner sungguh kebingungan , alasannya yakni beliau sama sekali tidak mengenali bahwa atas kegiatannya tersebut masih diharuskan untuk mengeluarkan duit pajak lagi.

Rincian Pajak yang Harus Kamu Bayar Jika Bangun Rumah Sendiri


Memang masih banyak yang belum mengenali bahwa atas kegiatannya dalam membangun rumah atau tempat kerja keras yang dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor , maka akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri ? Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.02/2002 Kegiatan Membangun Sendiri yakni aktivitas membangun sendiri bangunan yang didedikasikan bagi tempat tinggal atau tempat kerja keras dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
Dengan PMk-39/PMK.03/2010 , aktivitas membangun sendiri yakni aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam aktivitas kerja keras atau pekerjaan oleh orang eksklusif atau tubuh yang balasannya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan luas bangunan paling sedikit 300 m2.

Untuk pembatasan luas bangunan ini sudah pernah diubah berulang kali , yakni :

  1. Atas aktivitas membangun sendiri di luar kawasan real estate , yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang PPN apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih , terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002 , batas-batas luas bangunan yang terutang PPN yakni 200 m2 atau lebih.
  2. Atas aktivitas membangun sendiri di dalam kawasan real estate , yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 terutang PPN tanpa ada batas-batas luas bangunan , terhitung mulai tanggal 1 September 2002 , batas-batas luas bangunan yang terutang PPN yakni 200 m2 atau lebih.


Apa syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang dikenakan PPN?
1. dilakukan tidak dalam aktivitas kerja keras atau pekerjaannya;
2. bangunan yang didedikasikan bagi tempat tinggal tergolong kepraktisan pendukung ,
3. dalam hal didedikasikan selaku tempat kerja keras tergolong semua kepraktisan penunjang;
4. sebelum 1 Juli 2002 : luas bangunan 400 m2 atau lebih ,
5. sejak 1 Juli 2002 : luas bangunan 200m2 atau lebih;
6. sejak 1 April 2010 : luas bangunan 300 m2 atau lebih

Berapa Besar Pajak yang mesti dibayar ?

Pajak Pertambahan Nilai yang mesti disetor yakni 10% X 40% X semua ongkos yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut , namun tidak tergolong harga perolehan tanahnya.

Contoh Perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri


1. Herman Kurniawan yakni Direktur Utama PT Kurnia Jaya. Pada tanggal 15 November 1994 mulai melaksanakan pembangunan rumah dengan luas segalanya 550 M2 yang dilakukan oleh tukang kerikil dan diawasi sendiri. Bangunan final dijalankan dan siap untuk ditempati pada tanggal 20 Mei 1995.
Jawaban :
· Kegiatan di atas menyanggupi tolok ukur Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam aktivitas usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Herman tidak dikenakan PPN alasannya yakni dilakukan sebelum 1 Januari 1995 (sebelum Pasal 16C yang mengendalikan PPN atas aktivitas tersebut belum berlaku)

2. Faizal Ayuba yakni seorang pebisnis percetakan (kartu usul , dsb.) yang sudah dikukuhkan selaku Pengusaha Kena Pajak sejak 20 Maret 1996. Pada 10 Februari 2001 mulai melaksanakan aktivitas membangun gedung untuk komplemen gudang dan kantor administrasinya untuk aktivitas tata kelola seluas 600 M2. Kegiatan ini dilakukan oleh tukang yang dibayar harian dan diawasi sendiri. Selama bulan Februari 2001 sudah dikeluarkan ongkos sejumlah Rp50.000.000 ,00 untuk pembelian materi bangunan dan ongkos tukang.
Jawaban :
· Kegiatan di atas menyanggupi tolok ukur Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam aktivitas usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Faizal pada bulan Februari 2001 terutang PPN sebesar =10%x40%xRp50.000.000 ,00= Rp2.000.000 ,00;
· PPN yang terutang disetor ke Kas Negara lewat Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 Maret 2001;
· Pembayaran tersebut dilaporkan oleh Faizal dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2001 , form 1195 instruksi I.1.
· Apabila Faizal bukan Pengusaha Kena Pajak pelaporannya menggunakan SSP lembar ke-3 yang diantarkan terhadap Kepala KPP yang di daerahnya terletak bangunan yang sedang didirikan.

Perlakuan Pajak Masukan atas aktivitas membangun sendiri yakni tidak sanggup dikreditkan , alasannya yakni PPN yang terutang dijumlah dari DPP sebesar 40% dari seluruh pengeluaran dan dianggap sudah dikreditkan sepadan dengan 10% x 60% jumlah seluruh pengeluaran.
Advertisement

No comments for "Rincian Pajak Yang Mesti Kau Bayar Bila Bangkit Rumah Sendiri"