Pajak Pemasaran Rumah Dan Ongkos Dalam Transaksi Perdagangan Rumah
MENGENAL PAJAK PENJUALAN RUMAH
Dalam transaksi jual-beli rumah , terdapat pajak pemasaran rumah yang menjadi komponen biaya. Apa itu pajak pemasaran rumah dan ongkos apa saja yang timbul dari transaksi jual-beli rumah?
Baca penjelasannya di bawah ini.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual
Jika Anda memasarkan rumah yang bukan ialah warisan , setidaknya ada empat ongkos yang mesti Anda tanggung. Keempat ongkos tersebut adalah:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab pedagang selaku akseptor duit hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan , besar PPh yang dikenakan untuk pemasaran rumah yaitu 2 ,5%.
Artinya , jikalau rumah memiliki harga jual senilai Rp500 juta , PPh yang mesti dibayarkan yaitu 2 ,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12 ,5 juta. Pembayaran PPh mesti dijalankan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati pedagang dan pembeli.
2. Biaya Notaris
Ketika melakukan transaksi pemasaran rumah , Anda pasti membutuhkan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada biasanya , notaris/ppat telah memiliki ongkos baku yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun ongkos notaris yaitu tanggung jawab pedagang , Anda sanggup melakukan perundingan untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jikalau mereka bersedia.
Pembagian tanggung jawab ongkos notaris sanggup meminimalkan beban ongkos tata kelola yang mesti Anda bayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan
Jenis pajak pemasaran rumah yang lain yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai pedagang rumah , telah menjadi keharusan Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
Besaran PBB yaitu 0 ,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP selaku dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah yaitu 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar , dan 20% jikalau harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli
Pembeli biasanya telah memiliki budget sebelum menetapkan berbelanja suatu rumah. Berikut yaitu ongkos dan pajak pemasaran rumah yang mesti ditanggung pembeli.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek akta kisarannya meraih Rp100.000. Cek akta penting untuk mengenali legalitas akta rumah yang mau dibeli. Hal ini mesti dijalankan demi menyingkir dari berbelanja tanah/bangunan yang bermasalah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB yaitu pajak pemasaran rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini nyaris seolah-olah dengan PPh bagi penjual.
Tarifnya meraih 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri telah diputuskan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli yaitu 1% dari nilai transaksi perdagangan rumah. Biaya pengerjaan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada janji lebih lanjut dengan pihak penjual.
Tidak jarang , PPAT yang bertanggung jawab meminta ongkos lebih dari 1% , tetapi jumlah tersebut masih sanggup dinegosiasi utamanya jikalau rumah memiliki harga yang tidak mengecewakan tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama akta biasanya meraih 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya mesti melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli pribadi dari developer.
5. PPN
Jika Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau tubuh yang ialah Pengusaha Kena Pajak (PKP) , maka selaku pembeli Anda berkewajiban mengeluarkan duit PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Tapi , jikalau pedagang rumah bukan PKP , umpamanya dikala Anda berbelanja rumah second , maka pembeli mesti menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
sumber: .online-pajak.com
sumber: .online-pajak.com
Advertisement

No comments for "Pajak Pemasaran Rumah Dan Ongkos Dalam Transaksi Perdagangan Rumah"
Post a Comment