Cara Mengkalkulasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar

Pajak Bumi dan Bangunan – Dalam setiap melakukan pembangunan kita mesti tahu bagaimana cara menyeleksi ongkos pajak bumi dan bangunan tersebut atau istilahnya biasa dimengerti oleh penduduk dengan nama pajak PBB. PBB mesti wajib dibayar oleh semua penduduk Indonesia yang ingin mendirikan suatu bangunan baru.

Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar

Jika Anda memiliki wilayah tinggal pribadi mesti mengeluarkan duit pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yakni pajak yang mesti ditanggung oleh seseorang atau tubuh yang mendapatkan laba yang lebih baik alasannya yakni hak atas tanah dan bangunannya.

Orang yang wajib mengeluarkan duit pajak yakni orang pribadi atau tubuh yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun tubuh tersebut mesti melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang menginformasikan perihal besaran pajak terutang yang mesti dibayarkan selama satu tahun.

Cara Menghitung PBB

Lalu bagaimana cara menjumlah PBB tersebut? Cara menjumlah PBB yang mesti anda pahami mudah-mudahan nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut dapat lebih jelas. Hal pertama yakni mesti mengenali apalagi dulu apa saja nilai yang menjadi dasar perkiraan pajak. Dasar perkiraan PBB yakni perkalian tarif 0 ,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) , sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0 ,5% xtarif tetap , nilai ini menurut undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan akronim yang digunakan dalam perkiraan PBB.
  • PBB    = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya pola NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita mesti mengenali apalagi dulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian gres kita hitung PBB nya:
PBB: 0 ,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000
Itulah pola perihal cara menjumlah pajak PBB yang paling gampang , nah bila masih belum paham juga dapat menyaksikan pola dibawah ini :
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut yakni Rp 500.000 , sedangkan harga tanah tersebut yakni Rp 1.000.000. Kaprikornus berapakah PBB yang mesti dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama , kita hitung apalagi dulu nilai bangunan dan tanahnya :
Bangunan: 50 x Rp500.000       = Rp 25.000.000
Tanah      : 100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Kedua , kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :
Nilai Bangunan: Rp 25.000.000
Nilai Tanah      : Rp 100.000.000
————————————— +
Rp 125.000.000
Terakhir , sehabis dimengerti NJOP nya , kita dapat eksklusif menjumlah PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB  : 0 ,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Demikian keterangan mengenai perhitungan PBB dengan terperinci dan lengkap beserta contohnya. Semoga keterangan yang aku berikan diatas dapat berfaedah untuk anda.
Advertisement

No comments for "Cara Mengkalkulasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar"