Cara Mengelola Akta Rumah Sendiri Bebas Pungli
Mengurussertifikat rumah sendiri memang bisadilakukan. Namun sebisa mungkin cari dahulu gunjingan yang diinginkan sebelummengurus akta rumah. Hal ini penting untuk menyingkir dari mekanisme yangrumit serta sanggup juga untuk meminimalkan risiko pungli alias pungutan liar.Oleh alasannya yakni itu , simak beberapa cara membuatsertifikat rumah berikut ini.
Tahapanmengurus akta rumah sendiri bebas pungli
Mungkin banyak orang yang menggunakan jasa notaris untukmengurus akta rumahnya sendiri untuk menyingkir dari ongkos yang membesar diakhir nanti. Namun , kelemahan gunjingan dan pengetahuan justru sanggup menjadikesalahan , sehingga dalam mengurussertifikat rumah sendiri akandikeluarkan ongkos yang lebih mahal alasannya yakni pungli. Oleh alasannya yakni itu , sungguh perluuntuk mengenali gunjingan mengenai sertifikat rumah serta mungkin pola akta rumah untuk menyingkir dari pungli.
Sebenarnya , mekanisme pengurusan akta rumah maupuntanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)No. 128 tahun 2015. Namun kenyataan di lapangan sanggup jadiberbeda. Hal ini dikarenakan banyak oknum dari Badan Pertanahan Nasional yangmelanggar aturan tersebut dan membebankan ongkos yang tinggi pada masyarakatyang ingin mengorganisir sertifikatnya sendiri.
Cara yang paling ampuh umumnya dijalankan oleh oknum yangtidak bertanggungjawab itu antara lain memutar-mutar mekanisme , hinggamasyarakat mau mengeluarkan duit lebih agar prosedurnya diperlancar. Cara yang lain adalahoknum sengaja mengulur waktu penerbitan akta , sampai penduduk relamembayar lebih atau bahkan menggunakan jasa calo agar sertifikatnya segeraterbit. Padahal ongkos buat akta rumahyang ada dalam peraturan sebenarnya tidak begitu mahal.
Untuk menangani hal tersebut , pemerintah akhirnyamemberikan kebijakan dengan membentuk Satuan Tugas Operasi PemberantasanPungli. Satuan tersebut bertugas untuk menangani masalah pungli dipemerintahan , tergolong proses menghasilkan sertifikat tanah dan properti ini. Untuk itu , penduduk mesti menjadi warga yangcerdas , yakni yang mendukung gerakan pemerintah ini dengan melaksanakan prosedursesuai dengan hukum.
Beberapa tahapan mengorganisir akta rumah yang bisadilakukan antara lain selaku berikut:
1. Pemohon mesti mendapatkan surat pemberitahuan tentangriwayat tanah atau rumah serta mengorganisir surat pengantarurus sertifikat. Proses ini dijalankan di ketua RT atau RW atau camat setempat.
2. Pemohon harusmendatangi kantor BPN dan melaukan pendaftaran. Dalam hal ini , pemohon hanyaperlu mengeluarkan duit ongkos sebesar Rp 50.000 dengan PIN atau aba-aba barcode yangfungsinya yakni untuk pengecekan proses pengurusan.
3. Setelah menunggukurang lebih 1 ahad , pemohon sanggup kembali ke kantor BPN untuk melacak progres mekanisme yang sebelumnyadidaftarkan. Cara melacaknya yakni dengan aba-aba PINatau barcode itu tadi.
4. Jika prosesadministrasi sudah selesai , maka pihak BPN akan menolong meninjau lokasi. Jika sudah ,maka BPN akan mempublikasikan gambar yang sah.
5. Pemohon wajibmembayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang besarnyasesuai ukuran dan lokasi dari tanah dan bangunan yang hendak diurus sertifikatnyatersebut.
6. BPN akan melakukanpenilaian akan keabsahan tanah dan bangunan dalam beberapa waktu.
7. BPN akan mengumumkanpengurusan dari sertifikattanah ataubangunan yang dilakukanmelalui kantor pertanahan dan kelurahan. Tujuannya untukmengantisipasi bila ada pihak yang berkeberatan atau yang inginmengajukan sengketa.
8. Jika tidak adapihak yang bekeberatan atau mengajukan sengketa , maka akta akanditerbitkan oleh BPN.
9. Seluruh proses diatas umumnya mengkonsumsi waktu setengah tahun. Oleh alasannya yakni itu , pemohon memangharus sabar menanti dan melaksanakan mekanisme sesuai dengan hukum.
Berikut ini ada pola atau simulasi perkiraan biayapengurusan akta yang sanggup dijalankan untuk mengantisipasi pungli.
Jika ada sebidang tanah atau bangunan sebesar 100 meterpersegi dan pedagang akan memasarkan properti-nya dengan harga 500 juta rupiah , maka beberapa poinyang sanggup dijumlah antara lain selaku berikut:
1. Biaya pengukuran
= (luas property / harga jual xharga satuan ongkos khusus pengukuran) + 100.000
= (100/500 x 60.000) + 100.000
= 112.000
2. Biaya peninjauan
= (luas property / harga jual xharga satuan ongkos khusus panitia penilai A) + 350.000
= (100 / 500 x 55.000) +350.000
= 363.400
3. Biaya pendaftaran
= 50.000
Jadi , total ongkos yang perlu dikeluarkan yakni 525.400(belum tergolong BPHTB). 525.400 ini dibayarkan eksklusif ke kantor pertanahan diarea Anda. Untuk BPHTB , nilainya adalah5% dari nilai (NPOP – NPOPTKP).
Keterangan: nilai NPOP , NPOPTKP , harga satuan biayakhusus pengukuran , dan harga satuan ongkos khusus panitia penilai A berbeda-bedasetiap wilayah. Ada baiknya mengeceknya di kantor pertanahan lokal , atau diperaturan tempat setempat.
Demikianlah beberapa mekanisme mengurus akta rumah sendiri agar bebas pungli. Sebenarnya semua proses tidaklahrumit , cuma saja penduduk yang memang mesti sungguh-sungguh menjadi masyarkatcerdas. Semoga postingan ini bermanfaat.
Sumber: .hargarumahdijogja.com
Sumber: .hargarumahdijogja.com
Advertisement




No comments for "Cara Mengelola Akta Rumah Sendiri Bebas Pungli"
Post a Comment